Berbicara mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP), terdapat dua jenis. Ada BTP yang dilarang penggunaannya dalam pangan sehingga masuk kategori bahan berbahaya. Jenis kedua adalah BTP yang diijinkan penggunaannya dalam pangan dengan takaran sesuai ketentuan.
BTP adalah bahan atau campuran bahan kimia yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan. Tujuannya untuk memperbaiki karakter pangan agar kualitasnya meningkat. Fungsi BTP antara lain untuk mengawetkan makanan, mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan, mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pagan, dan membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah dan lebih enak di mulut.
BTP juga digunakan untuk memberi warna dan aroma agar menarik dan meningkatkan kualitas pangan. Untuk jenis pewarna, yang diijinkan adalah pewarna alami misalnya kunyit (untuk warna kuning), daun suji (warna hijau), serta pewarna buatan dalam kategori food grade. Untuk pemanis buatan yang diijinkan antara lain sakarin, aspartam dan siklamat, penggunaannya harus sesuai dengan jumlah yang disarankan dan jangan berlebihan.
Mengenai pengaturan takaran BTP, menurut JECFA (Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives) yang diberlakukan di Indonesia adalah ADI atau Acceptable Daily Intake. ADI adalah batasan jumlah BTP per kilogram berat badan yang jika dikonsumsi setiap hari seumur hidup, tidak akan memberikan risiko bagi kesehatan.
Bahan Tambahan Pangan(BTP) yang boleh digunakan sesuai dengan UU No.71/1996 tentang pangan, yaitu :
- Pewarna
- Pemanis
- Pengawet
- Antioksidan
- Anti kempal (agar serbuk tidak mengumpal)
- Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa
- Pengatur keasaman
- Pemutih dan pematang tepung
- Pengemulsi
- Pengeras
- Sekuestran (pengikat logam agar tak teroksidasi)
0 komentar:
Posting Komentar